
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Amar Putusan:
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos Alias ANCE sebesar Rp356.008.775,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan memperhitungkan nilai barang bukti yang dirampas untuk Negara, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :



















