
Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Amar Putusan:
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos. Alias ANCE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa JANCE JUNIKE KABORANG, S.Sos Alias ANCE sebesar Rp356.008.775,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan memperhitungkan nilai barang bukti yang dirampas untuk Negara, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Amar Putusan:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I YOHANES OSMINI, SH, Terdakwa II HYRONIMUS RADO, Terdakwa III LAMBERTUS TONNY ROGA, Terdakwa IV AMBROSIUS SENA dan Terdakwa V MARIA EDEL TRUDIS PAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing: Terdakwa I YOHANES OSMINI, SH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II HYRONIMUS RADO selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Terdakwa III LAMBERTUS TONNY ROGA 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa IV AMBROSIUS SENA selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Terdakwa V MARIA EDEL TRUDIS PAKA selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, dan masing-masing denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada:
- Terdakwa I YOHANES OSMINI, S.H. sebesar sebesar Rp.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.40.00.000,- (empat puluh juta rupiah yang telah dibayarkan Terdakwa I sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Terdakwa I sebesar Rp.60.700.000.- (enam puluh juta jutuh ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Terdakwa III LAMBERTUS TONNY ROGA sebesar Rp.100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa III tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
- Terdakwa IV AMBROSIUS SENA sebesar Rp.64.100.000,- (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa IV sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dari uang yang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Terdakwa IV sebesar Rp.74.100.000,- (tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa IV tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Terdakwa V MARIA EDEL TRUDIS PAKA sebesar Rp.75.350.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa V tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
6.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7.Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8.Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah motor Jenis Satria FU warna hitam dengan nomor rangka 17091402 dan nomor MEsin G 427 ID 385552;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank NTT A.n SPKP PNPM-MPD Kecamatan Kotabaru, Nomor Rekening 033402 02 001196 1;
- Rekening Koran Tabungan dengan nomor rekening 0334 02.02.001196-1;
- 2 (dua) buah buku tabungan Rekening Bank NTT Nomor Rekening 034.02.02 000988-6 a.n OP UPK-PNPM MP Kecamatan Kotabaru;
- Surat Penetapan Camat Kotabaru Nomor: /PMD.410/II/2013 tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
- Berita Acara Penyerahan hadiah Undian Simpedes masa penarikan tanggal 12 Maret 2011 (satu unit Mobil Suzuki pick up 1000cc) sebanyak empat lembar;
- Berita Acara Serah terima barang (satu unit sepeda motor Suzuki FU);
- Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Ende Nomor: BPMD. 414/112/III/2015 tanggal 12 Maret 2015;
- Keputusan bupati Ende Nomor 93 Tahun 2007 tentang penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2008;
- Keputusan Bupati Ende Nomor 76 Tahun 2009 tentang penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Ende Tahun Angggaran 2009;
- Foto Copy Musyawara Antar Desa (MAD) LPJ UPK T.A 2013 PNPM-MPD Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- Foto Copy Undangan LPJ UPK Tahun Anggaran 2013;
- Laporan Pertanggungan Jawaban LPJ Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- Foto Copy Penyusunan Cash Flow dan Anggaran PEndapat Biaya UPK serta Anggaran Biaya Operasional UPK Periode Januari 2003 s/d Desember 2013 PNPM_MP Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- Foto Copy Rekapitulasi Dana SPKP BLM Tahun 2014 Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- 1 (satu) buah kendaraan bermotor bermerk Honda mega pro berwarna Hitam Abu-Abu denagn nomor Polisi EB. 4725 FA Nomor mesin KC21E-1013785, Nomor rangka MH!KC2118AK013744 besrta STNK dan BPKB kendaraan;
- Daftar Gaji Tahun 2015 dari Surplus Jasa Pengembalian Pinjaman Dana SPKP Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- Cash Flow Tahun 2014 Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende;
- Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Pengembalian Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017.
- Foto copy Panduan Pengakhiran Serta Penataan Dan Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mpd);
- Satu buah buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM Mpd;
- 1 (satu) sepeda motor Satria FU warna hitam dengan nomor mesin G4271D250786 dan nomor rangka MH8G41EAEJ257169;
- Uang Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Pengembalian Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) atas nama Terdakwa IV Ambrosisus Sena pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017.
Dikembalikan kepada Pengurus UPK Kotabaru atau lembaga lai yang merupakan pengganti UPK Kotabaru yang mengelola asset PNM Kecamatan Kotabaru Kabupaten Ende;
9.Menghukum terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);



















